TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 66 TAHUN 2016
TUGAS POKOK CAMAT
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan pada wilayah kerjanya serta sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud, Camat mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakkan peratuan Daerah dan peraturan Bupati;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat Daerah ditingkat kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/ atau kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten ada di kecamatan;
- Pelaksanaan sebagai kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat;
- Pelaksanaan tugas lain yan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai uraian tugas :
- Merumuskan dan menetapkan perencanaan dan program kerja kecamatan sesuai dengan kebijakan perencanaan Pemerintahan Daerah;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah kerja kecamatan;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/ atau kelurahan;
- Mengoordinasikan instansi vertikal dalam penyelenggaran kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan di wilayah kerja kecamatan;
- Melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat dalam rangka menyelenggarakan sebagaian urusan pemerintahan daerah kabupaten;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Membina, kepada bawahan dalam rangka meningkatkan motivasi kerja;
- Memberikan informasi, saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan;
- Menyampaikam laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kedinasan kepada Bupati melalui sekretaris daerah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.